Rabu, 01 Februari 2023

COMPOUND WORDS

 


Jenis-jenis Compound Word

Bahasa Inggris mengenal 3 bentuk compound word, yaitu:

1. Closed Compound Word

Adalah kata majemuk yang menggabungkan dua kata menjadi satu kesatuan tanpa menggunakan spasi sebagai pemisah. Merupakan jenis kata majemuk yang paling umum dijumpai. Contohnya adalah:

  • -Quicksand
  • -Rainbow
  • -Baseball
  • -Cannot
  • -Moonlight
  • -Become
  • -Earthquake
  • -Railroad
  • -Grasshopper
  • -Butterfly
  • -Everything
  • -Anyone
  • -Elsewhere
  • -Upload
  • -Playground

2. Open Compound Word

Bentuk ini terdiri dari 2 kata yang dipisahkan oleh sebuah spasi, namun akan menghasilkan arti yang baru ketika dibaca sebagai satu kesatuan. Contohnya adalah:

  • -Real estate
  • -Attorney general
  • -Half brother
  • -Living room
  • -Break down
  • -Catch up
  • -Give away
  • -Rocking chair
  • -Parking lot
  • -Bus stop

3. Hyphenated Compound Word

Bentuk ketiga adalah kata yang digabungkan menggunakan hyphen atau  simbol -. Contohnya adalah:

  • -Father-in-law
  • -Over-the-counter
  • -Follow-through
  • -Part-time
  • -Merry-go-round
  • -Head-on
  • -Runner-up

Penggunaan Compound Word Dalam Kalimat

Beberapa compound word dapat berubah bentuk tergantung konteks kalimat dimana ia digunakan. Contohnya adalah everyday. Jika digunakan sebagai penanda waktu atau durasi, maka bentuk yang tepat adalah open form, yaitu every day (contoh: I eat  breakfast every day). Namun jika digunakan sebagai noun ataupun adjective, maka bentuk yang tepat adalah closed form, yaitu everyday (contoh: drinking coffee is my everyday routine).

Selain itu, aturan lain yang harus diperhatikan adalah saat mengubah bentuk kata majemuk tersebut menjadi bentuk jamak atau plural. Dalam mempluralkan sebuah kata majemuk, yang perlu diubah menjadi bentuk jamak adalah kata dasarnya. Sebagai contoh, jika kita ingin membuat kata father-in-law menjadi bentuk jamak, yang perlu diberi imbuhan s adalah kata father sebagai kata dasar, sehingga menjadi fathers-in-law, bukan father-in-laws.

0 komentar:

Posting Komentar